KURO AND SHIRO

Minggu, 02 Agustus 2015

ZAKAT FITRAH DAN TATA CARA PLAKSANAANYA




Setiap akhir bulan Ramadlan, menjelang Idul Fitri,umat islam melaksanakan salah satu kewajiban agama berupa pembayaran zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungjawabnya.Selama ini sebagian besar anggota masyarakat melaksanakan kewajiban pembayaran zakat firah melalui Panitia Pengumpulan dlan Pembaglan Zakat Fitrah untuk dibagi-bagikan kepada para mustahiq.



Selama ini, pada umumnya hasil pengumpulan Zakat Fitrah tersebut dipusatkan di suatu tempat untuk dibagi-bagikan kepada para mustahiq yang sebelumnya telah diberi kupon sebagai tanda pengambilan Zakat Fitrah. Satu sisi, pembagian Zakat Fitrah kepada para mustahiq dengan cara Mengambil langsung di pusat-pusat pendistribusian Zakat Fitrah memang sangat praktis, meringankan beban panitia dan memperlihatkan syi'ar kegiatan masyarakat Islam. Akan tetapi pada sisi lain, cara seperti ini telah menyebabkan antrian panjang, berdesak-desakan, berebutan, dan bahkan saling injak menginjak di antara sesama mustahiq. Hal ini merupakan "pertujukan" kemiskinan masyarakat Islam, sehingga mengundang perhatian salah seorang wartawan foto untuk memotretnya dan menyebarluaskan foto tersebut ke seluruh penjuru dunia dengan judul"The Best Photo of The Year",

Untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang Zakat Fitrah dan menghindari terjadinya dampak negatif yang diakibatkan oleh tata cara pembagian Zakat Fitrah yang tidak baik, MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan tentang zakat fitrah dan tata cara pelaksanaannya, sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan sudah dewasa maupun masih remaja, anak-anak, kanak-kanak, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun, jika mereka menjumpai bagian akhir bulan Ramadlan (sebelum terbenamnya matahari) dan awal bulan Syawal (sesudah terbenamnya matahari akhir bulan Ramadlan), ,serta memiliki kemampuan untuk membayar zakat fitrah, mereka wajib membayarkannya. Dengan demikian, zakat fitrah merupakan kewajiban agama yang merata bagi setiap orang Islam. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-A'la ayat 14 - 15:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى(14)وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلىَّ(15) الأعلى

Artinya:
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. Al-A'la, 87:14-15.

Demikian juga hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah ibn Umar RA.:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ اْلعَبْدِ وَاْلحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَاْلكَبِيْرِ مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ ( رواه البخارى ومسلم

Artinya:
"Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SA W telah mewajibkan zakat fitrah segantang (2,5 kg) korma, atau segantang syair (gandum) atas hamba sahaya, orang merdeka,laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang beragama Islam. Rasul memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum masyarakat keluar untuk melaksanakan shalat 'id".

Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Abu Daud dari sahabat Abdullah ibn Tsa'labah RA.:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعٌ مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ عَلىَ كُلِّ اثْنَيْنِ صَغِيْرٍ أِوْ كَبِيْرٍ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى أَمَّا غَنِيُّكُمْ فَيُزَكِّيْهِ اللهُ وَأَمَّا فَقِيْرُكُمْ فَيَرُدُّ اللهُ تَعَالىَ عَلَيْهِ أَكْثَرَ مِمَّا أَعْطَى زَادَ سُلَيْمَانُ فِيْ حَدِيْثِهِ غَنِيٌّ أَوْ فَقِيْرٌ ( رواه أبو داود

Artinya:
"Rasulullah SAW bersabda; Shodaqah (zakat) fitrah, adalah segantang (2,5 kg) korma, atau segantang syair (gandum) diwajibkan atas setiap kepala anak kecil atau orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin. Adapun orang-orang kaya akan disucikan oleh Allah SWT sedangkan orang-orang miskin, Allah akan mengembalikan kepadanya harta yang lebih banyak dari apa yang diberikannya".

2. Tata cara Pelaksanaan Zakat Fitrah adalah sebagai berikut

a. Pada malam hari raya 'Idul Fitri, setiap orang Islam mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya; seperti isteri dan anak, termasuk bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari atau orang yang wafat sesudah terbenamnya matahari. Demikian juga orang tua dan mertua yang menjadi tanggungjawabnya. Adapun pembantu rumah tangga atau buruh yang bekerja pada seseorang, jika mereka mendapat gaji atau upah, maka wajib membayar zakat fitrah sendiri. Akan tetapi jika tidak mendapatkan gaji atau upah, maka yang wajib membayar zakat fitrah adalah majikannya.

b. Zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap orang adalah bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg. Masyarakat yang makanan pokoknya beras, maka wajib membayar zakat fitrah berupa beras. Demikian juga jika makanan pokok mereka jagung, gandung, kurma atau yang lain, maka mereka wajib membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok tersebut sebanyak 2,5 kg. Menurut madzhab Syafi'i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Akan tetapi menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya sama dengan harga bahan makanan pokok yang dipergunakan untuk membayar zakat fitrah.

c. Beras (bahan makanan pokok) yang dipergunakan untuk membayar zakat fitrah harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan beras yang dimakan sehari-hari oleh orang yang membayar zakat fitrah. Jika setiap harinya mengkonsumsi nasi dari beras Cianjur, maka ketika mambayar zakat fitrah harus dengan beras Cianjur atau yang lebih baik kualitasnya dari pada beras Cianjur. Mereka tidak boleh membayar zakat fitrah dengan beras yang kualitasnya lebih buruk. Sebagaimana telah diingatkan oleh Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 267-268:

يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ ءآمَنُوْا أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوْا الخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ (267)الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللهُ يَعِدُكُمْ مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلاً وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ (268) البقرة

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah )sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti)kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya)lagi Maha Mengetahui. Al-Baqarah, 2:267-268.

d. Zakat fltrah harus sudah diserahkan kepada fakir miskin yang berhak menerimanya paling akhir pada pagi Hari Raya 'Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat 'Idul Fitri. Jika diserahkan setelah pelaksanaan shalat 'Idul Fitri, maka tidak lagi berfungsi sebagai Zakat fltrah, melainkan shodaqoh biasa. Sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis, yang diriwayatkan sahabat Abdullah ibn Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةَ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ ( رواه أبو داود)

Artinya:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia, dan untuk memberi makan bagi orang miskin. Barangsiapa menunaikan zakat fitrah sebelum shalat ('Idul Fitri), maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya sesudah shalat ('Idul Fitri) maka ia menjadi shadaqah biasa".

e, Jika zakat fitrah diserahkan melalui Panitia Pengumpulan dan Pembagian Zakat Fitrah, maka Panitia harus bertanggung jawab mengantarkan Zakat Fitrah langsung ke rumah para mustahiq sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan para remaja masjid atau pengurus RT setempat. Hendaknya Panitia menghindari pembagian Zakat Fitrah dengan menyuruh para mustahiq mengambilnya di pusat-pusat pendistribusian Zakat Fitrah. Karena hal itu menyebabkan antrian panjang, berdesak-desakan, berebutan, dan bahkan saling injak menginjak diantara sesama mustahiq. Di sisi lain, hal itu juga merupakan propaganda kemiskinan umat Islam yang tidak layak dilihat umat lain. Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah SAW telah bersabda:

أَغْنُوْهُمْ عَنَ اْلمَسْأَلَةِ فِيْ هذَا اْليَوْمِ

Artinya:
"Cegahlah mereka dari keluar berkeliling meminta-minta pada hari raya ini" (HR. al-Baihaqi)

3. Di antara hikmah dan manfaat Zakat Fitrah adalah sebagai berikut:

a. Mernbersihkan jiwa rnanusia dari berbagai sifat yang kurang baik seperti sombong, angkuh, kikir dan pelit. Demikian juga membersihkan manusia dari ucapan dan perbuatan yang keji atau tidak bermanfaat selama bulan suci Ramadlan.

b. Menghilangkan kesedihan kaum fakir miskin. Karena dengan rnemberikan zakat fitrah kepada mereka,maka kebutuhan hidup mereka terpenuhi, minimal selama satu hari, pada Hari Raya 'Idul Fitri. Dengan demikian, mereka juga dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan suka cita sebagaimana yang dirasakan oleh seluruh umat Islam, baik kaya maupun miskin.

c. Mewujudkan rasa "persamaan" antara orang-orang kaya dengan orang-orang misikin, dan antara orang-orang yang terkemuka dengan rakyat jelata karena mereka sama-sama membayar zakat fitrah dalam kadar yang sama


Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta

Tarikh Diisu : 2000
Description: Hantar artikel ini kepada rakanDescription: Mukasurat ramah pencetak






Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Bapak pengasuh yang terhormat, di lingkungan kami setiap tahunnya menjelang Idul Fitri telah menyalurkan zakat fitrah ke fakir miskin di sekitar perusahaan. Ada pun cara pengumpulannya dilakukan dengan jalan para wajib zakat menyetorkan ke panitia yang dipusatkan di masjid perusahaan.

Untuk tahun ini, panitia ingin meningkatkan pelayanannya dengan jalan meminta bantuan kepada para pimpinan unit di perusahaan kami untuk memungut zakat anak buahnya. Pertanyaan kami:
  1. Sah kah membayar zakat lewat pimpinan unit meskipun nantinya para pimpinan tersebut menyerahkannya ke panitia?
  2. Etis dan pantaskah penyetoran zakat yang seperti itu, karena ada sebagian karyawan yang menolak karena zakat fitrah itu kan beda dengan sedekah yang boleh diserahkan sembarangan (maksudnya kok titip ke pimpinannya)?
  3. Sah kah penyetoran zakat yang tidak diberi doa oleh muzakki karena setiap membayar zakat mereka mengira tanpa doa tidak sah?

Demikian pertanyaan kami, kami sangat menunggu jawabannya. Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.


Zaenal Fanani - Ternate


Jawaban:

Dalam membayar zakat, yang terpenting adalah nilai keikhlasannya kepada Allah swt, tanpa diembel-embeli dengan alasan dan tendensi apa pun. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah: 263 "Perkataan yang baik dan pemberian maaf, lebih baik dibandingkan dengan sedekah yang diiringi dengan perkataan yang menyakitkan si penerima".

Untuk soal pertama, sah saja menitipkan pemberian zakat fitrah kepada pimpinan perusahaan. Ini sama saja dengan menyerahkan zakat kepada pengurus masjid atau lembaga penyalur zakat lainnya. Yang terpenting adalah kita tahu dan yakin bahwa mereka akan menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak.

Dalam zakat fitrah, zakat harta dan sedekah tidak ada perbedaan khusus dalam tata cara penyerahannya. Semuanya adalah harta yang harus diberikan kepada fakir miskin dan mereka yang berhak. Asalkan kita mempunyai kepercayaan kepada pimpinan perusahaan yang akan menyalurkan zakat dan mereka bertanggung jawab dengan mekanisme pendistribusiannya secara benar, maka tidak ada larangan untuk menyalurkan zakat melalui mereka.

Namun, kita juga diberi hak untuk mendistribusikan zakat fitrah sendiri. Misalnya, kita ingin memberikan zakat tersebut kepada orang miskin yang kita kenal dan dekat dengan kita. Dalam membayar zakat, yang ditekankan adalah niat kita harus ikhlas, serta zakat tersebut dapat sampai kepada yang berhak. Khusus untuk zakat fitrah, wajib dikeluarkan sebanyak kurang lebih 2,5 kg. bahan makanan dan harus telah diterima oleh yang berhak sebelum tiba waktu salat Idul Fitri.

Mengenai pertanyaan ketiga, tidak ada bacaan khusus atau doa dalam kita membayar zakat. Kita cukup berniat di dalam hati ketika memberikan zakat fitrah tersebut. Misalnya dengan berkata di dalam hati bahwa "aku beniat mengeluarkan zakat fitrah ini karena Allah".

Demikian semoga membantu.

Wassalam

Ali Halim
Niat zakat mal atau fitrah cukup di dalam hati dengan mengatakan "Aku memberikan harta ini sebagai zakat mal atau fitrah, karena Allah".

Sangat baik ketika memberikan zakat membaca do'a :



Kemudian yang menerima dianjurkan membaca do'a :



Semoga membantu


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Muhammad Niam
 

Seputar Aqiqah
· 

Tidak ada komentar: