Setiap
akhir bulan Ramadlan, menjelang Idul Fitri,umat islam melaksanakan salah
satu kewajiban agama berupa pembayaran zakat fitrah, baik untuk dirinya
sendiri maupun untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungjawabnya.Selama
ini sebagian besar anggota masyarakat melaksanakan kewajiban pembayaran
zakat firah melalui Panitia Pengumpulan dlan Pembaglan Zakat Fitrah untuk
dibagi-bagikan kepada para mustahiq.
Selama ini, pada umumnya hasil pengumpulan Zakat Fitrah tersebut dipusatkan
di suatu tempat untuk dibagi-bagikan kepada para mustahiq yang sebelumnya
telah diberi kupon sebagai tanda pengambilan Zakat Fitrah. Satu sisi,
pembagian Zakat Fitrah kepada para mustahiq dengan cara Mengambil langsung
di pusat-pusat pendistribusian Zakat Fitrah memang sangat praktis,
meringankan beban panitia dan memperlihatkan syi'ar kegiatan masyarakat
Islam. Akan tetapi pada sisi lain, cara seperti ini telah menyebabkan
antrian panjang, berdesak-desakan, berebutan, dan bahkan saling injak
menginjak di antara sesama mustahiq. Hal ini merupakan
"pertujukan" kemiskinan masyarakat Islam, sehingga mengundang
perhatian salah seorang wartawan foto untuk memotretnya dan menyebarluaskan
foto tersebut ke seluruh penjuru dunia dengan judul"The Best Photo of
The Year",
Untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang Zakat Fitrah dan
menghindari terjadinya dampak negatif yang diakibatkan oleh tata cara
pembagian Zakat Fitrah yang tidak baik, MUI Propinsi DKI Jakarta
memfatwakan tentang zakat fitrah dan tata cara pelaksanaannya, sebagai
berikut:
1. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang Islam,
baik laki-laki maupun perempuan sudah dewasa maupun masih remaja,
anak-anak, kanak-kanak, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun, jika mereka
menjumpai bagian akhir bulan Ramadlan (sebelum terbenamnya matahari) dan
awal bulan Syawal (sesudah terbenamnya matahari akhir bulan Ramadlan),
,serta memiliki kemampuan untuk membayar zakat fitrah, mereka wajib
membayarkannya. Dengan demikian, zakat fitrah merupakan kewajiban agama
yang merata bagi setiap orang Islam. Hal ini didasarkan pada firman Allah
SWT dalam surat al-A'la ayat 14 - 15:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى(14)وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلىَّ(15) الأعلى
Artinya:
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman),
dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. Al-A'la, 87:14-15.
Demikian juga hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari
sahabat Abdullah ibn Umar RA.:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ
الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا
مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ اْلعَبْدِ وَاْلحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى
وَالصَّغِيْرِ وَاْلكَبِيْرِ مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ
تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ ( رواه البخارى ومسلم
Artinya:
"Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SA W telah mewajibkan
zakat fitrah segantang (2,5 kg) korma, atau segantang syair (gandum) atas
hamba sahaya, orang merdeka,laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa
yang beragama Islam. Rasul memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan
sebelum masyarakat keluar untuk melaksanakan shalat 'id".
Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Abu Daud dari
sahabat Abdullah ibn Tsa'labah RA.:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعٌ مِنْ بُرٍّ أَوْ
قَمْحٍ عَلىَ كُلِّ اثْنَيْنِ صَغِيْرٍ أِوْ كَبِيْرٍ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ
ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى أَمَّا غَنِيُّكُمْ فَيُزَكِّيْهِ اللهُ وَأَمَّا
فَقِيْرُكُمْ فَيَرُدُّ اللهُ تَعَالىَ عَلَيْهِ أَكْثَرَ مِمَّا أَعْطَى
زَادَ سُلَيْمَانُ فِيْ حَدِيْثِهِ غَنِيٌّ أَوْ فَقِيْرٌ ( رواه أبو داود
Artinya:
"Rasulullah SAW bersabda; Shodaqah (zakat) fitrah, adalah segantang
(2,5 kg) korma, atau segantang syair (gandum) diwajibkan atas setiap kepala
anak kecil atau orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau
perempuan, kaya atau miskin. Adapun orang-orang kaya akan disucikan oleh
Allah SWT sedangkan orang-orang miskin, Allah akan mengembalikan kepadanya
harta yang lebih banyak dari apa yang diberikannya".
2. Tata cara Pelaksanaan Zakat Fitrah adalah sebagai berikut
a. Pada malam hari raya 'Idul Fitri, setiap orang Islam mempersiapkan diri
untuk membayar zakat fitrah baik untuk dirinya sendiri maupun untuk
orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya; seperti isteri dan anak,
termasuk bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari atau orang yang wafat
sesudah terbenamnya matahari. Demikian juga orang tua dan mertua yang
menjadi tanggungjawabnya. Adapun pembantu rumah tangga atau buruh yang
bekerja pada seseorang, jika mereka mendapat gaji atau upah, maka wajib
membayar zakat fitrah sendiri. Akan tetapi jika tidak mendapatkan gaji atau
upah, maka yang wajib membayar zakat fitrah adalah majikannya.
b. Zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap orang adalah bahan
makanan pokok sebanyak 2,5 kg. Masyarakat yang makanan pokoknya beras, maka
wajib membayar zakat fitrah berupa beras. Demikian juga jika makanan pokok
mereka jagung, gandung, kurma atau yang lain, maka mereka wajib membayar
zakat fitrah dengan bahan makanan pokok tersebut sebanyak 2,5 kg. Menurut
madzhab Syafi'i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk bahan makanan
pokok. Akan tetapi menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan
dalam bentuk uang yang nilainya sama dengan harga bahan makanan pokok yang
dipergunakan untuk membayar zakat fitrah.
c. Beras (bahan makanan pokok) yang dipergunakan untuk membayar zakat
fitrah harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan beras yang dimakan
sehari-hari oleh orang yang membayar zakat fitrah. Jika setiap harinya
mengkonsumsi nasi dari beras Cianjur, maka ketika mambayar zakat fitrah
harus dengan beras Cianjur atau yang lebih baik kualitasnya dari pada beras
Cianjur. Mereka tidak boleh membayar zakat fitrah dengan beras yang
kualitasnya lebih buruk. Sebagaimana telah diingatkan oleh Allah SWT dalam
surat al-Baqarah ayat 267-268:
يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ ءآمَنُوْا أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوْا الخَبِيْثَ
مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ
وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ (267)الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ
الفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللهُ يَعِدُكُمْ مَّغْفِرَةً
مِّنْهُ وَفَضْلاً وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ (268) البقرة
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah )sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti)kamu
dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir sedang Allah
menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya)lagi Maha Mengetahui. Al-Baqarah, 2:267-268.
d. Zakat fltrah harus sudah diserahkan kepada fakir miskin yang berhak
menerimanya paling akhir pada pagi Hari Raya 'Idul Fitri sebelum
pelaksanaan shalat 'Idul Fitri. Jika diserahkan setelah pelaksanaan shalat
'Idul Fitri, maka tidak lagi berfungsi sebagai Zakat fltrah, melainkan
shodaqoh biasa. Sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam
sebuah hadis, yang diriwayatkan sahabat Abdullah ibn Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ
مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةَ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ
الصَّدَقَاتِ ( رواه أبو داود)
Artinya:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang
berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia, dan untuk memberi makan
bagi orang miskin. Barangsiapa menunaikan zakat fitrah sebelum shalat
('Idul Fitri), maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa
menunaikannya sesudah shalat ('Idul Fitri) maka ia menjadi shadaqah
biasa".
e, Jika zakat fitrah diserahkan melalui Panitia Pengumpulan dan Pembagian
Zakat Fitrah, maka Panitia harus bertanggung jawab mengantarkan Zakat
Fitrah langsung ke rumah para mustahiq sebelum pelaksanaan Shalat Idul
Fitri. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan para remaja masjid atau
pengurus RT setempat. Hendaknya Panitia menghindari pembagian Zakat Fitrah
dengan menyuruh para mustahiq mengambilnya di pusat-pusat pendistribusian
Zakat Fitrah. Karena hal itu menyebabkan antrian panjang, berdesak-desakan,
berebutan, dan bahkan saling injak menginjak diantara sesama mustahiq. Di
sisi lain, hal itu juga merupakan propaganda kemiskinan umat Islam yang
tidak layak dilihat umat lain. Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah SAW
telah bersabda:
أَغْنُوْهُمْ عَنَ اْلمَسْأَلَةِ فِيْ هذَا اْليَوْمِ
Artinya:
"Cegahlah mereka dari keluar berkeliling meminta-minta pada hari raya
ini" (HR. al-Baihaqi)
3. Di antara hikmah dan manfaat Zakat Fitrah adalah sebagai berikut:
a. Mernbersihkan jiwa rnanusia dari berbagai sifat yang kurang baik seperti
sombong, angkuh, kikir dan pelit. Demikian juga membersihkan manusia dari
ucapan dan perbuatan yang keji atau tidak bermanfaat selama bulan suci
Ramadlan.
b. Menghilangkan kesedihan kaum fakir miskin. Karena dengan rnemberikan
zakat fitrah kepada mereka,maka kebutuhan hidup mereka terpenuhi, minimal
selama satu hari, pada Hari Raya 'Idul Fitri. Dengan demikian, mereka juga
dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan suka cita sebagaimana yang
dirasakan oleh seluruh umat Islam, baik kaya maupun miskin.
c. Mewujudkan rasa "persamaan" antara orang-orang kaya dengan
orang-orang misikin, dan antara orang-orang yang terkemuka dengan rakyat
jelata karena mereka sama-sama membayar zakat fitrah dalam kadar yang sama
Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta
Tarikh Diisu : 2000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar